Kalender Hijriah

Kenapa Harus Mempelajari Ekonomi Islam

Post a Comment
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ


Pada kesempatan kali ini, saya ingin mengungkapkan pentingnya kita sebagai umat Islam untuk mempalajari Ekonomi Islam (Islamic Finance). Karena Ekonomi Islam bukan hanya sekedar istilah mengislamkan Ekonomi.
Karl Marx mempunyai teori "determinasi Ekonomi". yang artinya setiap perubahan sosial yang terjadi di tengah kehidupan manusia disebabkan oleh ekonomi.
Pantas saja sepanjang sejarah peradaban manusia tidak jauh dari ekonomi. termasuk pertikaian antara Ekonomi Liberalisme, Kapitalisme, sosialisme dan komunisme telah berujung pertarungan global.
Sebenarnya ada aliran ekonomi sendiri yaitu Ekonomi Islam. yang terbukti telah bertahan dan memformulasikan tatanan ekonomi sebelum lahirnya mereka ( kapitalisme dan komunisme ). sayangnya umat Islam jarang yang berminat memperlajari Ekonomi Islam.sungguh memprihatinkan, kenapa umat islam sendiri seperti itu?


1. Dalam al baqarah kita diharuskan meng-islam-kan diri kita secara kaffah (menyeluruh)


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208)


2. Islam diturunkan mengandung 3 ajaran, Akidah-Syariat-Akhlak, sedangkan syariat menurunkan 2 hal, yaitu Ibadah & Muamalah
Artinya semua hal di atas, harus berdasarkan Islam. Ketika sudah mengaku beriman, dilanjutkan dengan beribadah dan bermuamalah yang sesuai dengan Islam


3. Dalam sehari ada 24 jam. Kita melakukan ibadah mahdah (shalat) 5x10 menit : 50 menit/ 1 jam
Sedangkan dalam bermuamalah (transaksi ekonomi) yaitu 15 JAM!
Waktu tidur rata2 8 jam


4. Antara ibadah dan muamalah perbandingannya 1:15, jadi seharusnya muamalah sangat Akan tetapi, justru sebaliknya. Banyak yang apatis / kurang peduli dengan pendalaman ilmu ibadah atau muamalah


5. Kalaupun ada yang peduli dengan ilmu, umumnya hanya terfokuskan pada ilmu ibadah. Hal ini tercermin dari banyaknya utadz / kyai dalam suatu majelis, selalu menekankan ibadah. Coba Anda amati, pernahkah anda mendengar pengajian tentang muamalah.


6. Dilihat dari literature kitab yang dikaji di pesantren, jarang sekali yang mengajarkan muamalah. Kalaupun ada, bab muamalah selalu diletakkan di belakang. Sedangkan bab ibadah selalu di depan. Dan presentasenya lebih banyak. Sebagai contoh kitab fathul qarib, fathul muin, dll
Jarang sekali di pesantren menyinggung tentang permasalahan muamalah. Sebagai contoh riba


8. Jadi umat islam secara massif terus menerus mengkaji ibadah, dilanjutkan tasawuf, sedangkan muamalah entah di urutan berapa. Padahal Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama,


الأصل في العبادات التحريم
“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”
Hal ini menunjukan, fiqh ibadah bersifat statis/rigid. Tidak mungkin berubah.

Sedangkan fiqh muamalah, bersifat sebaliknya.


لأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan
Hal ini menjadi dasar, bahwa dalam perkembangan zaman, tempat, situasi, kondisi, adat dan niat, hukum suatu muamalah bisa saja berubah. Karena bersifat dinamis. Ditambah sekarang adanya globalisasi dan teknologi.
Sebagai contoh, dalam madzhab syafi’I …jual beli dikatakan sah/halal harus pertama ada pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli. Lalu bagaimana dengan jual beli online?. Kedua antar penjual dan pembeli, harus baligh. Lalu bagaimana jika yang membeli adalah anak kecil, seperti kebanyakan di sekolah. Ketiga, harus ada ijab dan qabul yang dilafalkan. Lalu bagaimana dengan belanja di supermarket


9. Selain beribadah secara terus menerus dan sesuai fiqhnya, kita juga harus menjaga apa yang masuk dalam tubuh kita.
Dalam suatu hadits,


ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)
Jadi, sangat penting sekali untuk mengetahui halal-haram dari setiap transaksi yang kita lakukan setiap waktu.


12. Ketika kita tidak mengetahui halal – haram, resikonya seperti di atas, ibadah dan doa akan sia-sia. Bahkan yang lebih parah mengenai riba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)


13. Akan tetapi, pemahaman riba di kalangan umat islam telah kabur. Kita hanya tau dan pernah mendengar kata “riba”. Tanpa mengetahui lebih mendalam. Meskipun, banyak yang mengetahui, riba hanya terbatas pada perbankan. Padahal tidak, kami contohkan transaksi keseharian yang mengandung riba.
a. Pulsa SOS yang ditawarkan oleh operator seluler. Mereka memberikan pinjaman pulsa missal 2000. Di kemudian hari, pelanggan ketika mengisi pulsa, wajib mengembalikan 2500. Ada nilai tambah 500 rupiah, ini lah riba
b. Listrik pra bayar (bukan pulsa). Listrik ini menggunakan akad jual beli hutang. Yang artinya, pelanggan memakai listrik terlebih dahulu (dihutangi), lalu di akhir bulan membayar. Tapi, jika telat, pelanggan akan mendapat denda. Denda karena utang piutang inilah yang dinamakan riba.


14. Majoritas umat islam sudah mnegetahui perbankan konvensional adalah riba, karena terdapat bunga. Akan tetapi, walaupun sudah mengetahui itu hal riba, banyak kaum islam yang berusaha mencari alasan untuk menghalalkannya. Di antaranya, bunganya kan kecil. Yang tidak boleh kan bunga yang besar. Padahal, Alloh swt dan Rasulullah SAW secara mutlak melaknat riba. Besar atau kecil. Alas an yang biasa lainnya, “ dibolehkan berhubungan dengan bank konven, asalkan tidak berhutang, hanya sebatas untuk transaksi”.
Dr. Erwandi menanggapi hal ini, ketika kita menjadi nasabah bank riba, sama saja kita mendukung keberadaan bank riba. Selain itu, ketika kita mendaftarkan diri ke bank riba, kita dihadapkan dengan form yang berisi tentang bunga yang akan kita dapatkan ketika menabung, dan kita sepakat dengan tanda tangan. Apakah itu tidak sama dengan kita dengan bank ribawi melakukan kesepakatan untuk perang dengan Allah dan Rasul-Nya?


15. Para cendekiawan dan ulama islam telah memberikan solusi dengan hadirnya perbankan syariah. Walaupun dalam prakteknya, masih banyak sekali yang tidak sesuai syariah. Namun, sebagi umat islam harus mendukungnya, dan jika mampu menasihatinya.


16. Akan tetapi, eskalasi sepak terjang perbankan syariah sangat jauh di bawah perbankan konven. Tercatat perkembangan asset perbankan syariah hanya berkisar 1,3% setiap tahunya. Sedangkan perbankan konven bisa mencapai 30 % stiap tahun.


17. Artinya, RIBA telah merajalela menggerogoti tubuh manusia, masyarakat, institusi, bahakan agama Islam itu sendiri. Muncul banyak sekali Koperasi Simpan Pinjam yang bunganya variasi antar 3-5 %. Dan cerdiknya lagi, bank Ribawi menawarkan bunga yang lebih kecil dari koperasi, yaitu berkisar 0,24 – 1,2 %. Hal ini tentu menggiurkan bagi para pelaku usaha. Bank ribawai saat ini tidak lagi bertengger di kota besar, mereka telah ekspansi ke tingkat distrik/kecamatan, bahkan desa, bahkan setiap orang sekarang bisa menjadi perwakilan dari mereka dengan istilah LINK.


18. Sungguh memilukan, hukum islam mulai lunak karena iming-iming dunia. Banyak sekali umat yang terjerumus dalm riba tersebut. Jangan kan yang awam, tokoh agama pun ambil bagian dari transaksi haram ini. Na’udzubillah, Rasulullah telah bepesan kepada sahabatnya, yang intinya, dunia ini tak akan hancur, selain ketika merebaknya 2 hal, yaitu ZINA dan RIBA.


yang masih belum paham tentang Riba, klik di sini (Ilustrasi Riba)


WAHAI UMAT YANG SADAR----
Wahai intelektual Islam, mari berusaha
Selamatkan diri kita
Selamatkan keluarga kita
Selamatkan teman kita
Selamatkan anak – keturunan kita
Selamat kan agama kita
Selamatkan bangsa kita


dengan berusaha untuk meninggalkan bank Riba & transaksi yang mengandung riba

wallohu a'lam
Ngubaidillah.,M.Pd
Newer Oldest

Related Posts

Post a Comment